Perjanjian Sewa – Menyewa Gedung. Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayar atau memberikan imbaljasa atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Adapun Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain. Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian Sewa – Menyewa Gedung.
Surat Perjanjian Sewa – Menyewa Gedung
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Akhlis Nur Fuad, S.Pd. SD
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Kepala SMK BINA INSAN MANDIRI Blora
Alamat : Jl. Cut Meurah Intan 2A Blora
yang untuk selanjutnya disebut pihak pertama ( yang menyewakan )
II. Nama : Drs. Samiran.
Umur : 58 tahun
Pekerjaan : Koordinator Universitas Nusantara
Alamat : Dk. Sukorame RT 13 / 02
yang untuk selanjutnya disebut pihak kedua ( penyewa )
telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebuah gedung sekolah untuk tempat perkuliahan mahasiswa Universitas Nusantara berikut segala fasilitasnya, yang terletak di Jl. Cut Meurah Intan 2A Blora.
Pasal 2
Sewa menyewa ini mulai berlaku sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu delapan.
Pasal 3
Perjanjian sewa – menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak, sekurang – kurangnya satu bulan sebelum jangka waktu sewa – menyewa tersebut berakhir dengan syarat – syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Besarnya uang sewa gedung yang telah disepakati bersama ialah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2008 sampai dengan 5 Desember 2009. Pembayaran uang sewa secara tunai oleh pihak kedua dilakukan setiap akhir bulan setiap bulannya.
Pasal 5
Pihak kedua wajib memelihara gedung yang disewa menurut surat perjanjian ini.
Pasal 6
Pihak kedua tidak diizinkan untuk menyewakan sebagian atau seluruh gedung yang disewakan kepada pihak ketiga. Jika ketentuan ini dilanggar, pihak pertama berhak mengakhiri perjanjian sewa – menyewa ini tanpa perantara Pengadilan Negeri dan segala akibat pembatalan ditanggung pihak kedua.
Pasal 7
Pihak pertama dijamin keamanannya dan tidak akan mendapat gangguan hukum.
Pihak 8
Jika perjanjian berakhir tanpa diadakan perpanjangan sewa – menyewa, pihak kedua wajib segera mengosongkan gedung yang disewanya selambat – lambatnya satu minggu setelah berakhirnya perjanjian ini.
Pihak 9
Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 10
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri Blora untuk menyelesaikannya.
Pasal Penutup
Demikianlah Perjanjian ini disetujui, dibuat serta ditandatangani dalam rangkap dua di Blora pada tanggal 6 Desember 2008.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Akhlis Nur Fuad, S.Pd. SD Drs. Samiran.
Saksi – saksi :
1. Sukadiyono, S.Pd
2. Drs. Suseno Margo Saputro
Demikianlah contoh Surat Perjanjian Sewa – Menyewa Gedung. Semoga bermanfaat.
إرسال تعليق